Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format SKP Guru 2022 Terbaru sesuai Permenpan No 6 Tahun 2022

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN harus segera menyesuaikan secara formal pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP).

Dalam pengisian SKP harus mengacu pada kewajiban utama jabatan dengan memperhitungkan RKT sekolah. Ini menjelaskan kegiatan untuk memantau visi dan misi sekolah, hasil EDS, tanggung jawab guru yang penting, dan tanggung jawab tambahan lainnya yang dibebankan kepada guru.

Sasaran kinerja pribadi mencakup fungsi, poin kredit, dan sasaran yang terkait dengan tugas, yang harus jelas dan terukur dalam satu tahun.

Angka Kredit di SKP dapat digunakan dalam proses progres ke jenjang pangkat yang lebih tinggi. Penilai harus bernegosiasi dan menyetujui komposisi tujuan kinerja staf. Jika disetujui, penilai menyimpulkan perjanjian operasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, jika penilai tidak setuju, semua keputusan dilimpahkan kepada atasan penilai, yang hasilnya final. 

Untuk mendownload format terbaru sesuai Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 silahkan klik Download SKP.