Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023
Pendaftaran PPG Daljab 2023 telah dibuka mulai tanggal 30 Mei 2023 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
Adapun yang boleh mengikuti seleksi ini adalah para guru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang digelar dalam rangka mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang mempunyai bakat serta minat untuk menjadi guru supaya dapat menguasai kompetensi guru secara menyeluruh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023:
Syarat Administrasi bagi Guru:
- Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah:
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
Cara mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023:
- Buka akun simpkb masing-masing di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Login dengan akun belajar masing-masing
- Lalu silahkan isi lengkapi profil, unggah berkas yang diperlukan sesuai syarat di atas.
- Klik simpan
- Dan tunggu informasi selanjutnya sesuai jadwal di bawah ini.
Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 sebagai berikut:
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023