Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

Pendaftaran PPG Daljab 2023 telah dibuka mulai tanggal 30 Mei 2023 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id. 

Adapun yang boleh mengikuti seleksi ini adalah para guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang digelar dalam rangka mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang mempunyai bakat serta minat untuk menjadi guru supaya dapat menguasai kompetensi guru secara menyeluruh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023:

Syarat Administrasi bagi Guru:

  • Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut:
    • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah:

  • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
    • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Cara mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023:

  • Buka akun simpkb masing-masing di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ 
  • Login dengan akun belajar masing-masing
  • Lalu silahkan isi lengkapi profil, unggah berkas yang diperlukan sesuai syarat di atas.
  • Klik simpan
  • Dan tunggu informasi selanjutnya sesuai jadwal di bawah ini.

Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 sebagai berikut:

  • Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023