Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum - hukum islam


Hukum Islam, yang juga dikenal sebagai hukum syara' (syariah), dapat dibagi menjadi lima kategori:

  • Wajib

Ini adalah perkara yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian:

    • Wajib 'ain: Ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu yang memiliki kewajiban agama, seperti salat lima waktu, puasa, dan sebagainya.
    • Wajib kifayah: Ini adalah kewajiban yang dianggap sudah mencukupi jika dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki kewajiban tersebut. Jika tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakannya, maka semua orang akan berdosa. Contohnya adalah menyelenggarakan salat jenazah dan menguburkan jenazah.
  • Sunnah

Ini adalah perkara yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak akan berdosa. Sunnah juga dibagi menjadi dua bagian:

    • Sunnah mu'akkadah: Ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan, seperti salat tarawih, salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan sebagainya.
    • Sunnah ghairu mu'akkadah: Ini adalah sunnah yang lebih bersifat opsional.
  • Haram

Ini adalah perkara yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, tetapi jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Contohnya adalah mengkonsumsi minuman keras, berdusta, durhaka kepada orang tua, dan sebagainya.

  • Makruh

Ini adalah perkara yang jika dilakukan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya adalah makan makanan berbau menyengat seperti petai atau mentah.

  • Mubah

Ini adalah perkara yang jika dilakukan atau ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa atau pahala. Dalam hal ini, seseorang bebas untuk melakukannya atau meninggalkannya tanpa konsekuensi agama.

Dengan demikian, dalam Islam terdapat klasifikasi hukum yang mencakup wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah untuk mengatur tindakan dan perbuatan manusia dalam menjalankan ajaran agama.