Gaji Guru Honorer Menurut Permendikbudristek No 63 Tahun 2022
Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pembayaran honor gaji guru honorer sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Rincian pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer dapat ditemukan dalam Pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022, merupakan aturan terbaru yang merinci penggunaan Dana BOS, termasuk pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Dalam penggunaan Dana BOS, gaji guru honorer masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya. Komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yaitu komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.
Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS tergolong dalam komponen dana BOS Reguler yang diberikan kepada masing-masing satuan pendidikan. Pasal 40 menjelaskan bahwa pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana hingga maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Dalam Pasal tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang menerima gaji yaitu sebagai berikut:
- Status bukan aparatur sipil negara
- Tercatat pada Dapodik
- Memiliki NUPK, dan
- Belum menerima tunjangan profesi guru.
Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan dapat menerima gaji dari dana BOS jika memenuhi syarat, termasuk status bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan berdasarkan surat keputusan atau surat penugasan.
Pembayaran gaji kepada guru honorer atau tenaga kependidikan dilakukan setiap bulan atas jasa yang diberikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk dalam honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Pembayaran honor dapat digunakan hingga maksimal 50% dari total alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Adapun salinan resmi aturan tersebut bisa di unduh (DISINI).
Referensi:
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.