Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keunggulan Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka dirancang sebagai bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk mengatasi krisis belajar yang telah lama kita hadapi, dan menjadi semakin parah karena pandemi Covid-19. Krisis ini ditandai oleh rendahnya hasil belajar siswa, di mana hal tersebut ditunjukkan oleh salah satu hasil penelitian yang signifikan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 (OECD, 2019). 

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa siswa Indonesia hanya bisa menduduki peringkat ke-6 dari bawah untuk bidang matematika dan literasi, dan Indonesia menduduki peringkat ke-74 dari 79 Negara. Krisis ini kemudian diperburuk dengan Pandemi Covid-19 yang seketika membawa perubahan pada wajah pendidikan di Indonesia. Perubahan yang paling nyata tampak pada proses pembelajaran yang awalnya bertumpu pada metode tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Krisis belajar juga ditandai oleh ketimpangan kualitas belajar yang lebar antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi.

Karakteristik Kurikulum Merdeka sebagai berikut:

  1. Bercirikan pengembangan softskill dan karakter yang tercermin pada projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  2. Berfokus pada materi esensial sehingga ada waktu yang cukup untuk membangun kreativitas dan inovasi peserta didik dalam mencapai basic competencies seperti literasi dan numerasi;
  3. Pembelajaran yang fleksibel memberi keleluasaan bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan masing-masing peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Proses telaah dan analisis kurikulum inilah yang menghasilkan kurikulum prototipa yang kemudian secara resmi ditetapkan dengan nama Kurikulum Merdeka melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022/ tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022/ tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagai penyempurna kurikulum sebelumnya dimana Satuan Pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan siswa.

Untuk dapat mencermati lebih detail tentang penjabaran Kurikulum Merdeka, Peserta Pembatik 2023 dapat membuka Salinan Kepmendikbudristek tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) pada link berikut (Disini

Dalam implementasinya, Kurikulum Merdeka tidak serta merta dipaksakan untuk menjadi wajib di seluruh sekolah, namun sekolah diberikan pilihan (opsi) untuk dapat menyesuaikan sesuai situasi dan kondisinya masing-masing sehingga nantinya dapat berproses masing-masing dalam tahapannya menuju implementasi Kurikulum Merdeka jika memang sudah benar-benar siap. Lalu, kemudian, seperti apakah keunggulan dari Kurikulum Merdeka dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya? 

Berikut merupakan keunggulan Kurikulum Merdeka, yaitu:

  1. Lebih sederhana dan mendalam
  2. Lebih merdeka
  3. Lebih relevan dan Interaktif

Pembelajaran melalui kegiatan projek (project-based learning) memberikan kesempatan lebih luas kepada siswa untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswanya.

Kurikulum Merdeka dipandang sebagai langkah yang inovatif dalam usaha merevitalisasi sistem pendidikan dan mekanisme pembelajaran di Indonesia menuju SDM yang unggul dan berkualitas, namun tentu saja pemulihan sistem pendidikan dari krisis belajar di Indonesia tidak bisa diwujudkan hanya melalui perubahan kurikulum saja, namun diperlukan juga berbagai upaya penguatan kapasitas guru dan kepala sekolah, pendampingan bagi pemerintah daerah, penataan sistem evaluasi, serta infrastruktur dan pendanaan yang lebih adil. Namun demikian, kurikulum merupakan salah satu elemen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, kurikulum juga berpengaruh besar pada apa yang diajarkan oleh guru, juga pada bagaimana materi tersebut diajarkan. Karena itu, diharapkan dengan Kurikulum Merdeka ini diharapkan dapat mendorong dan memudahkan guru untuk mengajar dengan lebih baik sehingga kualitas pendidikan dan pembelajaran di Indonesia dapat makin benar-benar ditingkatkan.

Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.

  1. Sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB, dan SMK kelas X.
  2. Mulai Tahun Ajaran 2022/2023, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai dari TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
  3. Tiga pilihan implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun 2023/2024:

    • Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pembelajaran dan asesmen namun tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.
    • Mandiri Berubah: Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    • Mandiri Berbagi: Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.