Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Mulai Januari 2024

Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan perubahan dalam periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya, periode Kenaikan Pangkat berlaku selama 2 (dua) periode, namun dengan perubahan ini akan ditingkatkan menjadi 6 (enam) periode. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS telah mengatur ketentuan baru ini.

Dalam ketentuan terbaru ini, PNS yang sebelumnya mengajukan Kenaikan Pangkat pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, akan mengalami perubahan menjadi enam kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara. Penting untuk diketahui bahwa perubahan periode Kenaikan Pangkat menjadi enam kali dalam setahun merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Artinya, PNS dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam enam periode tersebut selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan adanya peningkatan periode Kenaikan Pangkat ini, kesempatan bagi PNS untuk mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak. Adapun Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tersebut dapat di unduh di laman resmi bkn atau bisa klik (Disini).