Ketentuan Kepala Perpustakaan Sekolah Yang Bisa Di Akui Dapodik
Kehadiran perpustakaan di sekolah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas sekolah merupakan salah satu pusat sumber belajar bagi siswa dan anggota sekolah untuk mendukung pencapaian pendidikan berkualitas di sekolah. Oleh karena itu, dalam pengelolaan perpustakaan, terutama dalam pengangkatan kepala perpustakaan sebagai staf pendidikan, harus mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya Standar Nasional Perpustakaan (SNP), dan tidak boleh dilakukan berdasarkan inisiatif pribadi dari pihak sekolah.
Penunjukan Kepala Perpustakaan Sekolah oleh Kepala Satuan Pendidikan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.
Kepala Perpustakaan Sekolah adalah seorang pustakawan dengan setidaknya latar belakang pendidikan Diploma II di bidang Perpustakaan atau bidang lain yang memiliki sertifikat kompetensi dalam manajemen perpustakaan dari lembaga yang diakui pemerintah, serta pengalaman kerja minimal 4 tahun. Alternatifnya, Kepala Perpustakaan bisa berasal dari kalangan Pendidik/Guru yang memiliki gelar minimal Sarjana (S-1) dan sertifikat kompetensi dalam manajemen perpustakaan dari lembaga yang diakui pemerintah, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Jika sekolah sudah memiliki staf pustakawan yang memiliki status fungsional, maka orang tersebut harus diutamakan untuk menjadi Kepala Perpustakaan agar dapat memimpin pengelolaan perpustakaan, dan bukan diisi oleh guru.
Namun, jika sekolah tidak memiliki staf pustakawan, barulah guru yang memiliki setidaknya gelar Sarjana (S-1) dan sertifikat kompetensi dalam manajemen perpustakaan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dapat diangkat sebagai Kepala Perpustakaan.
Untuk sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah 6, sekolah diwajibkan menyediakan satu staf tetap perpustakaan yang memenuhi kualifikasi tertentu, sementara sisanya dapat mengisi posisi-posisi dalam struktur organisasi perpustakaan, seperti Layanan Pemustaka, Layanan Teknis, dan Layanan Teknologi Informasi, dengan melibatkan tenaga pendidik atau kependidikan yang memiliki pengalaman atau pelatihan di bidang perpustakaan.
Sementara itu, sekolah dengan jumlah rombongan belajar di atas 6 wajib memiliki minimal dua staf tetap perpustakaan yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Selain itu, harus ada seorang Kepala Perpustakaan yang juga harus memenuhi kualifikasi yang sesuai (diutamakan pustakawan). Sisanya dapat diisi oleh tenaga pendidik atau kependidikan yang memiliki pengalaman atau pelatihan di bidang perpustakaan untuk memenuhi struktur organisasi perpustakaan.
Kepala Perpustakaan Sekolah dan pustakawan yang ada di sekolah adalah bagian integral dari Tenaga Perpustakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Kedua peraturan ini mengidentifikasi Tenaga Perpustakaan sebagai entitas yang terdiri dari Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, Tenaga Ahli, dan Kepala Perpustakaan.
Selain itu, Tenaga Perpustakaan juga diakui sebagai bagian dari Tenaga Kependidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencantumkan sembilan jenis Tenaga Kependidikan, termasuk Tenaga Perpustakaan.
Jika ada pertanyaan terkait dengan Kepala Perpustakaan di Aplikasi Dapodik. Siapa yang bisa menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah? Apakah Guru/Pendidik bisa menjadi Kepala Perpustakaan?
Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut kita mengacu pada Permendiknas NOMOR 25 TAHUN 2008 tentang STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH, di dalam Lampiran permendiknas tersebut tertuang bahwa :
.... Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik:
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
- Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
- Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. ...
Referensi:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah (Download Disini).
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Download Disini).