Isi dari Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional
Adapun Isi dari Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional:
- Peraturan ini mengatur jabatan fungsional secara umum, menjelaskan apa dan bagaimana jabatan fungsional diberikan.
- Merupakan upaya untuk tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020).
2. Jabatan Fungsional:
- Jabatan fungsional diberikan berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi individu, tidak bergantung pada struktur hirarki organisasi.
- Kenaikan dalam jabatan fungsional melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi.
3. Poin Penting Dalam Permenpan RB No 1/2023:
- Pasal 35, 36, dan 37 membahas pengelolaan kinerja, evaluasi kinerja, dan penilaian dalam angka kredit pejabat fungsional.
- Fokus utama Permenpan RB No 1/2023 adalah pada Jabatan Fungsional, dengan penjelasan mengenai unsur-unsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya.
4. Perubahan pada Penilaian Angka Kredit:
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tidak lagi berlaku.
- Terdapat perubahan pada cara penilaian angka kredit, yang juga berlaku untuk dosen, guru, auditor, dan dokter.
- Rincian perubahan dapat ditemukan pada pasal 62.
Dengan demikian, perubahan dalam penilaian angka kredit dan penghapusan DUPAK merupakan salah satu aspek penting dari Permenpan RB No 1/2023. Untuk informasi lebih lanjut, silakan download (Disini).