Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)


UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menguraikan hal-hal berikut:

  1. Peningkatan pengawasan terhadap Sistem Merit.
  2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penyusunan kembali struktur tenaga honorer.
  5. Modernisasi Manajemen ASN, mencakup transformasi komponen Manajemen ASN.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ASN melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peran utama ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. ASN diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa intervensi politik, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Adapun terkait batas usia pensiun, ASN dibagi menjadi:

a. Jabatan Manajerial: Pensiun pada usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan usia 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Non-Manajerial: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional; dan usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Informasi lebih lanjut dan link download U Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) silakan klik (Disini).