Penyesuaian Angka Kredit dari Model Konvensional ke Integrasi Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek
Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek dengan Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023, diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023, membicarakan penyesuaian Angka Kredit (AK) dari model Konvensional ke model Integrasi untuk pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 ini dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Rinciannya, SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 mengenai Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Angka Kredit (AK) Konvensional: Pejabat fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik diwajibkan menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penyesuaian Angka Kredit Integrasi: Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional, sebagaimana dijelaskan pada poin 1, menggunakan PAK konvensional terakhir hingga 31 Desember 2022.
3. Proses Penyesuaian AK Integrasi: Proses penyesuaian AK integrasi untuk pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah dilakukan oleh tim penilai yang melibatkan Tim Penilai Pusat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat), Tim Penilai di Kementerian Agama, Tim Penilai di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Tim Penilai di Kantor Kementerian Agama, Tim Penilai di Provinsi, Tim Penilai di Kabupaten/Kota, dan Tim Penilai di Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.
4. Penetapan AK Integrasi: Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah melibatkan berbagai tingkatan eselon dan instansi, seperti Menteri Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan instansi pusat.
5. Penyesuaian di Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan pengguna aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi formulir online pada halaman yang telah disediakan.
6. Dasar Penilaian Selanjutnya: Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian akan digunakan sebagai dasar penilaian AK pada tahap selanjutnya.
Lebih lanjut silahkan download SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 (Disini).