Penyesuan Angka Kredit SKP 2023
Signifikansi Penyesuaian Angka Kredit SKP 2023
Penyesuaian angka kredit bukanlah semata-mata tugas administratif, melainkan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan memiliki angka kredit integrasi yang akurat dan objektif, guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik yang berkualitas akan mendapatkan pengakuan yang sesuai.
Ini akan memberikan dorongan kepada para profesional pendidikan untuk terus tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar dalam membentuk masa depan yang cerah bagi generasi mendatang. Hingga Desember 2022, banyak pejabat fungsional telah memperoleh angka kredit konvensional.
Namun, pada tahun 2023, kendala muncul karena angka kredit konvensional tidak dapat langsung dijumlahkan dengan angka kredit berbasis konversi. Sebagai solusi, dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi.
Proses penyesuaian angka kredit ini tidak menguntungkan hanya pihak pejabat fungsional, tetapi sebaliknya, memungkinkan mereka untuk terus mengembangkan karier mereka. Bagaimana langkah-langkah proses penyesuaian ini dilakukan? Berikut penjelasannya.
Langkah 1: Menentukan Nilai Dasar
Langkah pertama dalam penyesuaian angka kredit adalah menentukan nilai dasar, yang dapat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pejabat fungsional. Informasi nilai dasar ini dapat diakses melalui tabel yang tersedia dalam Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023.
Langkah 2: Menghitung Angka Kredit Penyesuaian Integrasi
Setelah nilai dasar ditentukan, langkah berikutnya adalah menghitung angka kredit penyesuaian integrasi. Angka kredit ini dihitung dengan mengurangkan nilai dasar dari angka kredit konvensional terakhir yang dimiliki oleh pejabat fungsional.
Langkah 3: Distribusi Nilai
Dalam penyesuaian angka kredit, terdapat dua jenis nilai, yaitu nilai tugas jabatan pengampresi dan nilai unsur penunjang. Distribusi nilai ini didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh, dan jumlahnya harus seimbang antara formulir 1 dan formulir 2.
Langkah 4: Pengembangan Profesi
Pengembangan karier dalam jabatan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 13 tahun 2019 memerlukan pemenuhan persyaratan angka kredit pengembangan profesi yang ketat. Sebagai contoh, untuk naik dari jenjang jabatan ahli muda ke ahli madya, diperlukan setidaknya 6 angka kredit pengembangan profesi. Sementara itu, untuk mencapai ahli utama, seorang pejabat fungsional harus memperoleh 12 angka kredit pengembangan profesi.