Cara lapor SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK dengan penghasilan di bawah 60 juta
Berikut Panduan Umum Lapor SPT Tahunan e-Filing Pajak untuk ASN (PNS dan PPPK) dengan penghasilan di bawah 60 juta.
Adapun hal yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan E-Filling Pajak untuk ASN (PNS dan PPPK) dengan penghasilan di bawah 60 juta adalah sebagai berikut:
- KTP
- NPWP
- Bukti Potong Pajak dari bendahara (Formulir 1721-A2)
Setelah dokumen tersebut disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK pada laman DJP Online dengan panduan sebagai berikut:
- Pertama kali silakan buka laman DJP Online pada link https://djponline.pajak.go.id
- Kemudian silakan masukkan npwp, dan password serta kode keamanan yang tertera di laman website DJP Online tersebut, lalu klik "login"
- Langkah berikutnya pilih menu "Lapor", lalu ‘Pilih menu "e-Filing".
- Selanjutnya pilih "Buat SPT".
- Isi data yang diminta, dan isikan pilihan penghasilan di bawah 60 juta, maka akan diarahkan untuk meng-klik formulir "SPT 1770 SS"
- pilih tahun pajak, misalnya "2023"
- selanjutnya isikan data sesuai bukti potong pajak dari bendahara (Formulir 1721-A2) yaitu penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan tidak kena pajak misalnya kawin dengan 2 tanggungan, klik "berikutnya".
- kemudian pilih "selanjutnya", dan "berikutnya,"
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu dengan meng-klik "kode verifikasi".
- Lalu pilih melalui email atau no HP (pilih salah satu)
- Silakan cek inbox masuk di email atau inbox sms di hp (sesuai pilihan diatas)
- Masukkan kode verfikasi, lalu klik "Kirim SPT"
- Silakan cek inbox di email, maka bukti lapor SPT tahunan bisa dicetak atau disimpan.
Demikianlah cara lapor E-Filling Pajak SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK dengan penghasilan di bawah 60 juta, semoga bermanfaat.